Banyak Bank di Indonesia sedang berlomba-lomba menuju ke Digital Banking. Kelebihan Fintech dengan Bank Konven adalah mengefisiensikan waktu,tenaga dan Biaya (baik bagi nasabah maupun Bank).
Maka dari itu harus diciptakan program yang menarik agar nasabah tidak merasa bosan, selain promo promo diskon belanja.
Mengingat fungsi Bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.
Maka harus diciptakan program “Saving banyak makin untung” (dengan ketentuan cashback jika melakukan saving sekian maka cashback sekian atau rate tabungan promo special, misalnya promo bulan kemerdekaan rate flexi saver atau maxi saver jadi sekian persen selama agustus dan lain sebagainya), Hal ini selaras dengan fungsi bank menurut UU diatas.
(kecuali fungsi bank sudah berubah menjadi tempat berburu promo dan diskon)
Hal ini juga mengajarkan pada generasi milenial agar mau menabung, kasihan nanti hari tua nya ga ada tabungan karena habis untuk konsumtif.
Tidak salahnya toh menjadi fintech pelopor untuk memberikan yang terbaik untuk masa depan NKRI.
Saya harap diperhatikan dan vote yang setuju dengan pendapat saya